CYBER CRIME


Pengertian

       Cyber Cryme adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.

Sejarah

       Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Jenis - Jenis Cyber Crime

1.  Akses Ilegal (Unauthorized Access)
2.  Menyebarkan konten ilegal (Ilegal Content)
3.  Hacking dan Cracking
4.  Pemalsuan data (Data Forgery)
5.  Penyalahgunaan kartu kredit
6.  Pencurian Data (Data Theft)
7.  Memata-matai
8.  Cyber Squatting
9.  Cyber Typosquatting

Metode Kejahatan Cyber Crime

1.  Password Cracker
2.  Spoofing
3.  DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
4.  Sniffing
5.  Destructive Devices 

No comments:

Post a Comment

Pages